You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pusat Perbelanjaan Wajib Sediakan Lokasi Strategis Bagi UMKM
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Pusat Perbelanjaan Wajib Sediakan Lokasi Strategis Bagi UMKM

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perpasaran terus dimatangkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

20 persen itu harus masuk pada kawasan strategis dari pusat perbelanjaan

Dalam rapat pembahasan pasal per pasal raperda tersebut hari ini disepakati pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha 20 persen di kawasan strategis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

"20 persen itu harus masuk pada kawasan strategis dari pusat perbelanjaan," ujar Merry Hotma, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Jumat (8/9).

Raperda Perpasaran Atasi Ketimpangan Daya Saing Pelaku Usaha

Ia menjelaskan, 20 persen ruang yang harus disediakan pusat perbelanjaan sejatinya telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar. Namun dalam aturan itu, tidak disebutkan secara spesifik pelaku UMKM harus ditempatkan di lokasi yang strategis.

"Sekarang kita tuangkan dalam raperda yang baru ini," katanya.

Merry  menjelaskan, ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 42 Raperda tentang Perpasaran. Dalam pasal itu juga disebutkan 20 persen kawasan strategis bagi pelaku UMKM harus menjadi syarat penerbitan izin pusat perbelanjaan.

"Jadi memang harus menjadi kriteria penerbitan izin di PTSP. Ini dilakukan agar pusat perbelanjaan taat pada aturan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5848 personTiyo Surya Sakti
  2. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2360 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2110 personFakhrizal Fakhri
  4. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1705 personDessy Suciati
  5. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1610 personNurito